Tuesday, September 6, 2016

Staf pembangkit nuklir Jepang tuntut operator

Staf pembangkit nuklir Jepang tuntut operator

  • 3 September 2014
Image caption Inilah untuk pertama kalinya pegawai Fukushima mengajukan tuntutan hukum.
Para pekerja yang bertugas menghancurkan pembangkit nuklir Jepang yang rusak mengajukan tuntutan kepada operator Tokyo Electric (Tepco) karena gaji yang belum dibayar.
Nilai keseluruhan dari gaji yang dituntut sebesar 65 juta yen (sekitar Rp7,2 miliar) yang merupakan tambahan tunjangan karena pekerjaan mereka membahayakan.
Mereka mengklaim ganti rugi untuk memindahkan puing-puing yang terkontaminasi dan berada di seputar pembangkit juga menimbulkan risiko.
Inilah untuk pertama kalinya Tepco menghadapi tuntutan legal dari pekerja Fukushima menyangkut gaji dan kondisi kerja.
Tuntutan itu diajukan oleh dua pekerja dan dua mantan staf Fukushima yang berusia antara 30 sampai 60 tahun.
Perusahaan Jepang itu belum mengeluarkan komentar.
"Kesehatan saya mungkin akan terkena dampaknya," kata salah seorang pekerja seperti yang dilaporkan NHK.
"Saya rasa banyak orang yang tidak dapat berbicara secara langsung terkait masalah ini."
Reaktor nuklir Fukushima mengalami kerusakan menyusul gempa dan tsunami Maret 2011.

Kebocoran akibat bencana itu menyebabkan daerah di seputar tidak layak lagi untuk digunakan.

No comments:

Post a Comment

g
n
a
t
a
D
t
a
m
a
l
e
S